Desa Tirip

Kec. Wadaslintang, Kab. Wonosobo
Prov. Jawa Tengah

Loading

Desa Tirip

Perayaan

Hari Guru Nasional

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat Datang di Website Resmi Desa Tirip Kecamatan Wadaslintang Kabupaten Wonosobo. Website ini masih dalam tahap pengembangan, mohon maaf jika masih banyak kekurangan.

Berita Desa

Komentar Terbaru

Revisi Undang-Undang Desa (UUDesa) telah membawa perubahan signifikan dalam mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan desa yang lebih efektif dan efisien, serta memastikan kesejahteraan dan kejelasan status perangkat desa.

Pengangkatan Perangkat Desa

Pengangkatan perangkat desa dilakukan melalui proses seleksi yang transparan dan akuntabel. Kandidat perangkat desa harus memenuhi kriteria yang ditetapkan, termasuk kemampuan administratif dan pemahaman tentang pengelolaan desa.

Proses pengangkatan melibatkan partisipasi masyarakat desa dan harus mendapatkan persetujuan dari camat setempat.

 

Pemberhentian Perangkat Desa

Pemberhentian perangkat desa dapat terjadi karena beberapa alasan, seperti pelanggaran disiplin, ketidakmampuan menjalankan tugas, atau atas permintaan sendiri.

Kepala desa memiliki wewenang untuk mengusulkan pemberhentian dengan menyertakan bukti yang sah dan cukup.

Camat kemudian melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap usulan tersebut dalam waktu paling lama 15 hari kerja.

Setelah itu, camat memberikan rekomendasi tertulis kepada kepala desa tentang hasil verifikasi dan evaluasi.

 

Aspirasi dan Tuntutan Perangkat Desa

Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) telah menyampaikan beberapa tuntutan terkait revisi UUDesa, termasuk peningkatan kesejahteraan, kejelasan status, dan perlindungan hukum bagi perangkat desa.

PPDI juga menekankan pentingnya perangkat desa mendapatkan tunjangan yang layak dan jaminan penghasilan tetap.

Kesimpulan

Revisi UUDesa diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan perangkat desa.

Dengan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian yang jelas, diharapkan perangkat desa dapat bekerja dengan lebih baik dalam melayani masyarakat dan mengelola pembangunan desa.

 

Semoga artikel ini memberikan informasi yang bermanfaat mengenai mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sesuai dengan revisi UUDesa. *)

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Desa

3.414

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI3.414penduduk

3.270

PEREMPUAN

PEREMPUAN3.270penduduk

6.684

TOTAL

TOTAL6.684penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

0

Surat

Tahun Lalu

5

Surat

Total

5

Surat

Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 39
Kemarin : 13
Total Pengunjung : 4.657
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.33
Browser : Mozilla 5.0
Pemerintah Desa

TEGUH DADIYANTO

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

SARJIWATI

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

ARIF

Kaur Tata Usaha dan Umum
Tidak Ada di Kantor

WAHYU GIRI SETIAWAN

Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

AMY HENDRIANA

Kadus
Tidak Ada di Kantor

MUHADI

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

NUR ARIFIN

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

YUDYA RAHMANTO

Kaur Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

ASIH SUTRIYA

Kadus
Tidak Ada di Kantor

KARIMIN

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

MUJIYO

Kadus
Tidak Ada di Kantor

ULIL ARHAM

Kadus
Tidak Ada di Kantor

NURSALIM

Kadus
Tidak Ada di Kantor